Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora kini memulai babak baru.
Mario Dandy bakal menghadapi sidang perdana atas penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Sidang perdana yang akan dihadapi Mario Dandy beragendakan pembacaan dakwaan.
"(Agenda) Pembacaan surat dakwaan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Grid.ID melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (6/6/2023).
Rencananya, sidang perdana Mario Dandy bakal digelar pukul 11.00 WIB.
"Pukul 11," kata Djuyamto.
Seperti diketahui, Mario Dandy kini menjalani proses hukum atas perbuatannya terhadap David Ozora.
Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan seorang temannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sementara itu, AGH, kekasih Mario Dandy yang juga terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah lebih dahulu menjalani persidangan dan dikenakan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Ayah David Ozora Bakal Hadir dalam Sidang Perdana Mario Dandy
(*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |