Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Majelis Hakim mengabulkan permintaan Shane Lukas yang memohon agar ruangan tahanannya dipisah dari Mario Dandy.
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan kesediaan Jaksa terkait permintaan Shane Lukas yang tak mau lagi satu ruangan dengan Mario Dandy.
Namun menurut Jaksa, bukanlah kapasitas mereka untuk memindahkan tahanan.
"Izin karena tahanan ini kita menitipkan di rutan untuk penetapan dan penempatan tahanan kita tidak pernah mencampuri kewenangan rutan," kata Jaksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Akan tetapi, Jaksa menyebut akan setuju apabila permintaan Shane Lukas diizinkan oleh Majelis Hakim.
"Jika Yang Mulia melakukan penetapan kita akan koordinasi dengan rutan," kata Jaksa.
Hakim pun bertanya kepada Shane Lukas mengenai penempatan dirinya dan Mario Dandy.
Shane Lukas mengatakan bahwa dirinya dan Mario Dandy berada di ruang tahanan yang sama.
"Iya (satu ruang tahanan)," kata Shane Lukas.
Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan Shane Lukas untuk terbebas dari Mario Dandy.
"Permohonan saudara dikabulkan, terhitung hari ini," kata Hakim Ketua.
Shane Lukas pun berterima kasih kepada Hakim karena permintaan untuk dipisahkan dengan Mario Dandy dikabulkan.
"Terima kasih Yang Mulia," kata Shane Lukas kepada Hakim Ketua.
Seperti diberitakan sebelumnya, Shane Lukas melalui kuasa hukumnya mengaku mendapat tekanan sosial dan psikologis dari Mario Dandy.
Atas alasan tersebut, Shane Lukas meminta agar ruang tahanannya dipisahkan dengan Mario Dandy.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |