Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Ibunda Ferry Irawan, Hariati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap menantunya, Venna Melinda.
Venna Melinda diduga telah merekayasa kasus KDRT yang membuat Ferry Irawan harus mendekam di penjara.
Sejak awal, Hariati memang telah menemukan kejanggalan dari laporan KDRT yang dibuat oleh Venna Melinda.
“Kalau misalnya dia ini (korban KDRT), nggak bisa dong jalan ke mana-mana. Nggak bisa zumba di Kediri,” kata Hariati ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Hariati juga mengaku bahwa dirinya sempat tidak merestui Ferry Irawan untuk menikah dengan Venna Melinda.
Namun, karena sudah kepalang naksir, Hariati mau tidak mau mengizinkan putranya menikah dengan mantan istri Ivan Fadilla tersebut.
“Dari awal mami itu udah nggak setuju, tapi ya udah lah, udah jalannya dari Allah ya. Jodohnya Ferry cuma segitu,” ujar Hariati.
Hariati juga sempat bertanya ke Venna mengenai keseriusannya untuk menikah dengan Ferry.
Pasalnya, Hariati tahu betul bahwa Ferry belum memiliki penghasilan tetap untuk membiayai hidup Venna.
“Mami bilang, 'Kamu mau nikah sama Ferry? Ferry nggak punya apa-apa, belum punya penghasilan tetap. Apa kamu tidak apa-apa nantinya?'" ungkap Hariati.
Baca Juga: Ibunda Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Dzolim, Rekayasa Kasus KDRT Supaya Bisa Maju Caleg 2024
"Sebelum menikah itu. Adik adiknya juga ada. Jadi takutnya menyesal kan Venna,” paparnya.
Meski demikian, saat itu Venna berkata bahwa ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Venna mengaku bahwa ia hanya mencari suami yang bisa menjadi imam untuknya.
“Venna bilang kan, 'Mami aku bukan mau cari harta atau ini, tapi aku mau cari imam,' bilangnya begitu. Tapi sekarang kan kenyataannya berbalik,” pungkas Hariati.
Sebagai informasi, Venna Melinda resmi menikah dengan Ferry Irawan pada 7 Maret 2022.
Tak ada angin, tak ada hujan, aktris 50 tahun itu kemudian melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT pada Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.
Pada Rabu (23/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan atas KDRT terhadap Venna Melinda.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman 1 tahun 6 bulan.
Di tengah kasus KDRT ini, keduanya juga sama-sama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |