Grid.ID - Anak lelaki berusia 19 tahun bernama Robialsyah ini nekat menghabisi nyawa rekan sepermainannya sendiri.
Bukan tanpa alasan, Robiansyah nekat membunuh Dien Juliansyah (16) lantaran HPnya tak kunjung dibeli.
Sadisnya, Robialsyah menusuk sebanyak 45 tusukan pada Dien Julian.
Kini, Robiansyah pun terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bagaimana kronologi pembunuhan Dien yang ditemukan tewas di hari ulang tahunnya?
Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno STrk mengungkap kronologi dan ancaman hukuman yang bakal menjerat tersangka Robialsyah (19) pelaku pembunuhan anak SMA di Prabumulih.
Robialsyah yang membunuh Dien Juliansyah dengan 45 tusukan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Perwira jebolan Akpol ini menceritakan jika pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim.
"Jadi saat kejadian penemuan mayat yang viral, Satreskrim Polres Prabumulih bersama jajaran Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak dan koordinasi dengan Polsek dan Polres di daerah sekitar Prabumulih terkait apakah ada warganya yang hilang," ungkap Mas Suprayitno kepada wartawan.
Kasat Reskrim mengaku setelah menyampaikan itu, jajaran Polsek Gunung Megang Muaraenim merespon jika ada warga mereka yang dilaporkan hilang dari rumah. "Kemudian data dicocokkan dan akhirnya dilakukan penyelidikan hingga tersangka Robialsyah diringkus di kediamannya," beber Kasat.
Iptu Mas Suprayitno STrk menjelaskan tersangka diringkus dikediamannya oleh jajarannya bersama jajaran Polsek Gunung Megang. "Tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Paula Verhoeven Datang ke Acara Diskusi di Tengah Perceraian dengan Baim Wong, Raffi Ahmad Beri Doa