Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan alasan David Ozora tidak bisa dihadirkan sebagai saksi dalam Mario Dandy.
JPU membacakan surat keterangan dari RS Mayapada yang menolak menjadikan David sebagai saksi untuk Mario Dandy.
Surat tersebut ditulis oleh dokter penanggungjawab David Ozora di rumah sakit.
“Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya dengan dugaan tindak pidana kekerasan,” kata JPU membaca surat keterangan dari RS Mayapada Kuningan, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, David tidak diizinkan memberikan keterangan lantaran bisa menimbulkan trauma bagi dia.
Tentu saja hal itu bisa memperburuk kondisi kesehatan David dan mempengaruhi proses penyembuhan David.
“DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien,” kata dia.
Baca Juga: Jonathan Latumahina Beberkan Alasan David Ozora Sempat Tidak Bisa Klaim Asuransi
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |