Grid.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker) optimistis Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mampu menjadi landasan untuk mendongkrak angka investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri lantaran realisasi investasi triwulan I-2023 berhasil naik sebesar 16,5 persen year-on-year (YoY) dengan angka mencapai Rp 328,9 triliun.
"Tentu kami sangat optimistis keberadaan
UU Ciptaker akan sesuai yang diharapkan, yakni dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan," Anggoro Putri melalui keterangan resmi, Selasa (13/6/2023).
UU Ciptaker dinilai sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional, mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023.
"Ini sebagai langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut, sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum," katanya.
Baca Juga: Kemenaker Inisiasi Program Industri Kelapa Sawit Bebas Pekerja Anak
Ia menambahkan, UU Ciptaker juga memberikan kepastian dalam perlindungan pekerja/buruh. Ia memastikan, dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Selain itu, pekerja/buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan hak-hak lainnya. Selain itu, korban PHK juga akan mendapatkan jaminan perlindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial," ujarnya.