Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (14/6/2023).
Adapun dalam sidang kali ini, beragendakan pembacaan hasil mediasi dan pembacaan gugatan dari pihak Inara Rusli terhadap Virgoun.
Dalam tuntutannya, Inara mengajukan 11 gugatan pada Virgoun.
"Kalau pembacaan gugatan itu ada beberapa hal yang kita tuntut terkait dengan hak asuh anak, terus terkait dengan hak bersama, nafkah Iddah," kata Mulkan Let-let, kuasa hukum Inara Rusli saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, pihak Inara juga mengajukan hak royalti lagu dan harta bersama.
"Terus hak royalti juga kita ajukan, terkait hak bersama berikut dengan kendaraan. Harta bersama itu ada kendaraan, rumah, dan lain-lain," tuturnya.
Adapun Virgoun dan Inara Rusli kompk absen dalam agenda sidang kali ini.
Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
"Kalau enggak hadir memang karena ini sudah masuk ke agenda gugatan, tidak diwajibkan prinsipal hadir," kata Mulkan.
"Setelah acara mediasi kemarin dilaksanakan, kewajiban dari klien kami bisa sampai di situ. Untuk kali ini kita sebagai kuasa hukum diperkenankan mewakili," ucap Kris, kuasa hukum Virgoun.
Sidang percerai Virgiun dan Inara Rusli dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (21/6/2023) mendatang dengan agenda jawaban dari pihak Virgoun atas gugatan Inara.
Diketahui Virgoun menikahi Inara Rusli sejak Desember 2014.
Keduanya dikaruniai tiga orang anak bernama Starla Rhea Idola Virgoun, Faithlee As Syair Virgoun, dan Terang Sharique Virgoun.
Sembilan tahun menikah, Inara Rusli tiba-tiba membongkar dugaan perselingkuhan Virgoun dengan wanita yang diduga bernama Tenri Ajeng Anisa di media sosial Instagram.
Kemudian, Virgoun mendaftarkan perceraiannya dengan Inara Rusli dan teregister pada perkara 1377/Pdt.G/2023.
Akan tetapi, karena merasa belum sesuai, Virgoun mencabut gugatan tersebut.
Tak lama, Inara Rusli justru lebih dulu menggugat cerai sang suami pada Senin (22/5/2023) ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Adapun gugatan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.
(*)
Nurul Qomar Dimakamkan Pagi Ini, Keluarga Ungkap 1 Permintaan Terakhir sang Komedian Soal Pemakaman
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |