Grid.ID - Cara mengecek nama apakah sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan secara online.
DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum atau pemilihan lainnya di suatu negara atau wilayah.
Dalam DPT, tercantum nama, alamat, dan data lainnya dari setiap pemilih yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.
DPT digunakan untuk memastikan bahwa hak suara setiap warga negara terjamin dan untuk mencegah kecurangan dalam pemilihan.
Dengan adanya DPT, pemerintah dan lembaga pemilihan dapat memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar secara sah dan dapat melaksanakan hak suaranya dengan adil dan bebas.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan bila informasi peserta DPT untuk Pemilu 2024 bisa diakses melalui website cekdptonline.kpu.go.id.
Melalui website ini, tersedia juga berbagai informasi seputar tahapan Pemilu 2024.
“Website ini juga memberikan informasi seputar tahapan pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Cek Anggota Parpol, dan Cek Pendukung Calon Anggota DPD,” kata Mellaz seperti dikutip Grid.ID dari laman KPU, Kamis (15/6/2023).
Cara Mengecek DPT Pemilu 2024
Baca Juga: Istilah-Istilah Penting Seputar Pemilu 2024, Wajib Diketahui Pemilih Muda!
Langkah-langkah mengecek nama DPT lewat cekdptonline.kpu.go.id adalah sebagai berikut.
1. Buka laman cekdptonline.kpu.go.id
2. Dalam kotak yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Passport untuk pemilih luar negeri
3. Klik pencarian.
4. Bila nama sudah terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024, nantinya nama akan keluar.
5. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Apabila belum terdaftar atau menemukan NIK terdaftar 2 kali atau lebih, kamu bisa mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id.
Syarat pemilih Pemilu 2024
Perlu diketahi bahwa tidak semua WNI memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Penting, Ini Alasan Pemilih Muda Harus Kritis Jelang Pemilu 2024
Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Berikut syaratnya:
WNI Sudah berumur 17 tahun atau lebih
Sudah kawin atau sudah pernah kawin
Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Semoga tips di atas membantu, ya!
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id,chat gpt |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |