Grid.ID -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengajak pelaku usaha untuk berkomitmen mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja.
Terlebih, saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri hari ulang tahun (HUT) ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (Apklindo) di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, pengusaha dapat berperan mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja dengan memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan di tempat kerja," ujarnya menurut keterangan tertulis yang diterima Grid.ID, Kamis.
Baca Juga: Ini Isi dan Urgensi Kepmenaker Tentang Pelecehan Seksual di Tempat Kerja dari Kemenaker
Ia menambahkan, pengusaha juga dapat melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasaran kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan antikekerasan seksual di tempat kerja.
"Yang tidak kalah penting yaitu dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan dengan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja," ucapnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut ia juga meminta pengusaha untuk senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja atau buruh.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |