Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillira Desyaningrum
Grid.ID - Pihak Puput buka suara soal tudingan hamil di luar nikah yang dilontarkan oleh Doddy Sudrajat.
Kuasa hukum Puput, Krisna Murti, menegaskan bahwa sebelum menikah dengan Doddy, keduanya telah berpacaran selama satu tahun.
Pernyataan Krisna ini sekaligus menepis tuduhan Doddy soal Puput yang hamil anak lelaki lain, lalu baru dinikahi Doddy karena merasa iba.
"Sebelum menikah, klien kami kenal dengan DS. Bukan seperti pemberitaan hamil terus kenal DS, itu bukan. Jadi sudah satu tahun menjalin hubungan dengan DS, baru menikah," kata Krisna ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Atas pernyataan Doddy Sudrajat ini, Puput merasa sangat sakit hati.
Apalagi Doddy Sudrajat juga terang-terangan tidak mengakui buah cintanya dengan Puput sebagai darah dagingnya.
Karena itu, Puput melaporkan Doddy Sudrajat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Puput juga telah melaporkan Doddy soal pasal penelantaran anak dan kelakuan bersalah.
"Hari ini kami datang melaporkan DS dengan pasal berbeda, kemarin pasal tentang UU penelantaran anak korbannya anak. Ini laporan soal fitnah dan pencemaran nama baik yang korbannya ibunya," papar Krisna.
Adapun ancaman hukuman untuk pasal pencemaran nama baik dan fitnah adalah 1 tahun 4 bulan dan 4 tahun.
Laporan Puput terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah telah terdaftar dengan nomor LP/B/3497/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Puput Kembali Laporkan Doddy Sudrajat atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |