Grid.ID - Aksi bejat mahasiswa ini akhirnya ketahuan setelah salah seorang korban melapor ke polisi.
Ialah MH, mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar yang ditangkap polisi karena dengan sengaja merekam cewek sedang tidur tanpa busana.
Usut punya usut aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak lama.
Pria tersebut melakukan aksinya itu dengan modus memuaskan hasrat dan untuk konsumsi pribadi.
Lantas apa hukuman yang akan dijatuhkan ke pelaku?
MH (21) mengaku mengambil video wanita yang sedang tidur dengan kondisi setengah bugil untuk dijadikan konsumsi pribadi.
Di hadapan polisi MH mengaku 9 video para wanita yang diambilnya itu dijadikan sebagai bahan untuk masturbasi dan pengancaman untuk korban agar mau mengikuti hasrat seksualnya.
"Saya mengambil video, untuk konsumsi pribadi. Untuk ditonton sendiri," jelas MH di hadapan awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Kamis (22/6/2023).
MH menyebut, ada tiga wanita yang telah ia rekam dengan kondisi setengah bugil. Namun, salah satu wanita yang berstatus mahasiswi berinisial B sudah disukainya sejak lama.
"Sudah lama saya incar-incar. Saya suka cuma satu. Yang melapor. Dari bulan Maret saya itu (video) baru pada Juni ke korban," ucapnya.
MH menjelaskan, dirinya berani mengambil gambar para wanita itu lantaran sudah menguasai kondisi indekos. Ia pun merekam video melalui celah-celah ventilasi udara kamas kos.
"Saya video lewat ventilasi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial MH diamankan polisi usai melakukan aksi tak senonoh.
MH mengambil gambar seorang mahasiswi berinisial B secara diam-diam yang merupakan tetangga kosannya. Saat MH mengambil gambar, kondisi B dalam keadaan tertidur pulas dan hanya mengenakan pakaian dalam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, aksi mesum MH ketahuan setelah mengirimkan gambar tersebut ke korban melalui media sosial pribadinya.
"Berdasarkan keterangan korban bahwa telah menerima chat melalui Instagram yang mana pelaku mengirimkan gambar korban yang berada dalam kamar kos dalam kondisi hanya menggunakan pakaian dalam sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar," kata Ridwan kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Motif nekat pelaku mengambil gambar korban, lantaran bakal dijadikan senjata, di mana MH mengancam korban gambar tersebut bakal disebar jika tidak mengikuti permintaannya untuk berhubungan suami istri.
Atas kelakuan bejatnya, MH pun kini sementara di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku ditahan di Rutan Polres. Terancam pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi," tandas Ridwan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul 'Sudah Lama Incar' Mahasiswa di Makassar Ini Rekam Cewek Tidur Tanpa Busana, Jadi Konsumsi Pribadi
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku