Grid.ID - Simak kronologi petugas KPK yang paksa istri tahanan melakukan video call tak senonoh hingga memerasnya Rp 72,5 juta.
Kasus ini terungkap saat Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.
Setelah ditelisik, petugas KPK tersebut ternyata tak cuma melakukan pungli namun juga Video Call Seks (VCS) dengan istri dari tahanan koruptor.
Mengejutkannya, pegawai KPK tersebut bersama istri tahanan koruptor itu pernah video call seks sebanyak 10 kali.
Selain itu, istri tahanan koruptor juga diperas hingga Rp 72,5 juta.
Berikut fakta-faktanya!
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.
Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Karenanya KPK saat ini tengah menyelidiki kasus pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan KPK tersebut.
Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga rumah tahanan hingga bagian perawatan rumah penahanan tersebut.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Citra Widani |