Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Tasyi Athasyia yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy berbicara terkait laporan yang diajukan oleh mantan karyawannya.
Menurut kuasa hukum Tasyi Athasyia, laporan yang awalnya terkait pengancaman itu kini justru diproses dengan dugaan pasal lain.
"Laporan polisi kaitan dengan pengancaman," kata Ahmad Ramzy ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
"Pengancaman itu pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun," lanjutnya.
Sementara itu, laporan mantan karyawan Tasyi kini diproses bukan dengan pasal pengancaman.
"Ini yang dilaporkan pasal berapa? Pasal 335," katanya.
Ahmad Ramzy pun menerangkan bahwa pasal tersebut mengatur tentang tindak perbuatan tak menyenangkan.
"Pasal tersebut untuk perbuatan tidak menyenangkan," kata Ahmad Ramzy.
"Frasa pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang pasal keranjang sampah," ujarnya.
Bahkan pasal tersebut dikatakan Ahmad Ramzy sudah dihapus.
Baca Juga: Bantah Lakukan Teror, Suami Tasyi Athasyia Minta Bongkar Isi Chat Grup Karyawan
Denny Cagur Ungkap Kenangan Tak Terlupakan dengan Nurul Qomar: Dia Pelawaknya Para Pelawak
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |