Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Tasyi Athasyia yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy berbicara terkait laporan yang diajukan oleh mantan karyawannya.
Menurut kuasa hukum Tasyi Athasyia, laporan yang awalnya terkait pengancaman itu kini justru diproses dengan dugaan pasal lain.
"Laporan polisi kaitan dengan pengancaman," kata Ahmad Ramzy ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
"Pengancaman itu pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun," lanjutnya.
Sementara itu, laporan mantan karyawan Tasyi kini diproses bukan dengan pasal pengancaman.
"Ini yang dilaporkan pasal berapa? Pasal 335," katanya.
Ahmad Ramzy pun menerangkan bahwa pasal tersebut mengatur tentang tindak perbuatan tak menyenangkan.
"Pasal tersebut untuk perbuatan tidak menyenangkan," kata Ahmad Ramzy.
"Frasa pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang pasal keranjang sampah," ujarnya.
Bahkan pasal tersebut dikatakan Ahmad Ramzy sudah dihapus.
Baca Juga: Bantah Lakukan Teror, Suami Tasyi Athasyia Minta Bongkar Isi Chat Grup Karyawan
"Pasal perbuatan tidak menyenangkan itu sudah dihapus," tutupnya.
Seperti diketahui, Tasyi Athasyia dilaporkan mantan karyawannya yang merasa menerima ancaman dari sang selebgram.
Sebelumnya, Tasyi Athasyia juga menjadi perbincangan lantaran disebut tak membayarkan gaji mantan karyawannya.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |