Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporan polisinya soal dugaan kasus keterangan palsu terhadap Iqlima Kim, Senin (26/6/2023).
Laporan tersebut terjerat dalam Pasal 266 dan atau 242 KUHP Pasal 14 Ayat 1 atas kasus kasus dugaan tindak pidana pemalsuan pada 5 Juni 2023.
"Hari ini alhamdulilah tadi dimulai pulul 09.25 WIB saya telah diminta keterangan sebagai pelapor terhadap saudari Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu dan atau berita bohong," kata Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Senin (26/6/2023).
Razman kemudian menjelaskan terkait pemeriksaannya di Polda Metro Jaya.
"Secara sengaja memberikan keterangan palsu atau berbohong kepada saya dengan menandatangi surat kuasa terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea."
"Dan juga terjadap kebohongan terkait dengan surat pernyataan Iqlima Kim Tentang surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa seluruh data dan keterangan baik chattingan maupun pernyataan lisan dan pernyataan hal yang terkait dengan surat kuasa itu seluruhnya adalah benar dan dipertanggungjawabkan oleh Iqlima Kim," terangnya.
Diketahui, Iqlima Kim dilaporkan mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution terkait dugaan keterangan palsu dalam perkara Hotman Paris.
Laporan Razman Nasution terkait kasus Hotman Paris tentang adanya dugaan pelecehan seksual kepada Iqlima Kim.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3125/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Pasang Muka Semringah, Begini Respon Hotman Paris soal Status Razman Arief Nasution
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |