Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Usai dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan David Ozora, anak berhadapan dengan hukum AGH ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Tangerang.
Penahanan AGH dilakukan sejak Februari 2023 lalu dan berbuntut pengunduran diri dia dari SMA Tarakanita Jakarta.
Sejak itu, keterangan dari kuasa hukum AGH, Mangatta, kliennya belum menerima pendidikan.
“AG pndidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan sejak dia ditahan dari Februari lalu,” ucap Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Oleh sebab itu, pihak AGH sedang mengupayakan agar kliennya bisa kembali menerima pendidikan di LPKA.
Namun sayangnya, pendidikan AGH masih terkendala, lantaran LPKA belum menyediakan pendidikan untuk anak perempuan di sana.
“Makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan.”
“Karena LPKA di Tangerang itu belum ada pendidikan untuk anak perempuan, karena dia LPKA untuk laki-laki saja,” tandas dia.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |