Grid.ID - Beberapa waktu lalu, sempat viral video soal jalan yang ditutup tembok.
Ya, tembok tersebut berada di RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Yang ternyata merupakan tanah milik Bagus Robyanto.
Rupanya, pria yang akrab disapa Roby tersebut terpaksa memutus akses warga lantaran mendapat perundungan.
Pasalnya selama tiga tahun terakhir, ia dan keluarganya dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.
Foto dan video tembok setinggi empat meter tersebut juga viral di media sosial.
"Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua. Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing," kata Roby saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/7/2023) siang.
Gugatan warga
Roby mengatakan 15 warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.
Namun menurutnya, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.
"Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum. Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021," jelas Roby.
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Siti M |