Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak berhadapan dengan hukum AGH.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan melalui pesan singkat jika pelaku penganiayaan David Ozora ini sekarang jadi tersangka kasus pencabulan anak.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," tulis Kombes Pol Hengki, Senin (3/7/2023).
AGH melaporkan Mario Dandy di Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 lalu.
Mario Dandy melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
(*)
3 Shio yang Hobinya Keluar Malam, Nggak Betah Tiduran Doang di Kamar dan Pengennya Nglayap
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |