Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Mertua Nikita Willy, Chandra Suharto Djokosoetono diduga mengambil saham milik dr. Mintarsih di PT Blue Bird Taxi.
Manajemen di PT Blue Bird Taxi yang dipimpin Purnomo tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sejak tahun 1992 hingga 2012.
dr. Mintarsih mundur sebagai direksi CV Lestiani, suatu perseroan yang memiliki 45 persen saham di PT Blue Bird Taxi.
“Ini ada PT Blue Bird Taxi, ada CV punya saham di PT Blue Bird Taxi. PT Blue Bird Taxi ini berkembang dan akhirnya berlanjut jadi PT Blue Bird. PT Blue Bird di sini itu pada saat saham saya hilang antara lain diambil oleh suaminya Nikita Willy,” ujarnya.
“Kan saham saya hilang, saham saya diambil tiba-tiba masuk ke suami Nikita Willy. Kenapa? Jadi nasib kedua orang almarhum kakak saya anaknya salah satu suaminya Nikita Willy yang satu lagi Purnomo. Jadi ini akhirnya hilang nya karena diambil sama mereka (Purnomo dan ayah Indra Priawan),” ucap dr. Mintarsih di Kembangan, Jakarta Barat.
dr. Mintarsih didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan hak keuntungan saham tersebut.
Kamarudin mengatakan jika kliennya tidak menerima keuntungan dari asetnya itu.
“Ada akta tahun 2001, waktu itu ibu Mintarsih sebagai pengurus juga sebagai Persero bukan berarti mundur sebagai pemegang saham. Nah notaris mengharap ini dianggap sudah dibereskan haknya ibu ini (Mintarsih),”
“Jadi notaris itu membuat akta bahwa akta tersebut telah dibereskan dan ibu ini telah bahagia. Ternyata 18 tahun berlalu tidak ada dibereskan,” ucap Kamaruddin.
Jika dirupiahkan, dr. Mintarsih merugi sekira puluhan miliar hingga triliunan.
Maka dari itu, Mintarsih bakal memberikan somasi kepada notaris dan direksi lama untuk melihat itikad baik.
“Jadi ini baru tahap awal belum selesai, pada tahap awal ini karena dia kan pelaku pasif (Indra Priawan) karena dia waktu itu masih kecil ya,” tandas Kammarudin.
(*)
Berbalut Dress Belahan Tinggi Bertabur Kristal, Lyodra Ginting Banjir Pujian Netizen Saat Manggung
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Silmi |