Grid.ID - Seorang tukang pijat diamankan setelah melecehkan pelanggannya sendiri.
DA (40) diketahui sudah 9 tahun menjadi tukang pijat panggilan.
Namun entah apa yang merasuki, DA nekat melakukan aksi tak pantas saat memijat pelanggan wanitanya.
Aksi tersebut ketahuan setelah suami korban mendengar suara lirih dari dalam kamar.
Setelah diperiksa lebih lanjut, rupanya DA sudah merencanakan niat jahat itu.
Sebab, dari rumah DA sengaja tidak pakai celana dalam untuk melancarkan aksinya.
Melansir Surya.co.id, pelecehan seksual yang dilakukan tukang pijat Surabaya itu dikabarkan telah terjadi Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, kronologi bermula saat pelaku dipanggil suami korban untuk memijit istrinya yang mengeluhkan nyeri pada bagian perut.
Mulanya suami korban tak menemukan gelagat mencurigakan apapun pada tersangka.
Setelah menunggu 30 menit, suami mulai curiga karena mendengar suara gaduh dari kamar.
Ia juga mendengar teriakan lirih sang istri.
Akhirnya saat dicek, suami korban syok menyaksikan istrinya telah diperkosa oleh tukang pijit bernema Dwi Apriyanto itu.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," ujar Subiyantana.
Setelah diusut lebih lanjut, rupanya pelaku memang merencanakan tindakan bejat itu sejak awal.
Sang tukang pijit mengaku telah tergoda paras korban hingga memiliki niat pemerkosaan sejak berangkat dari rumah.
Pasalnya, pelaku juga sudah tak mengenakan celana dalam sejak berangkat menuju rumah korban.
"Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.
Usut punya usut, rupanya tukang pijit yang nekat melakukan tindak pelecehan itu merupakan seorang residivis.
Menurut catatan kepolisian, 10 tahun silam atau pada 2010 lalu, Dwi Apriyanto pernah berurusan dengan pihak kepolisian.
"Pelaku pernah ditahan kasus sajam (senjata tajam) di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," katanya.
Terkait tindak pemerkosaan yang dilakukan kini pelaku kembali dibekuk oleh polisi dan dijerat pasal 289 KUHP.
Pelaku akan dihukum lantaran melakukan tindak cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Tukang Pijat Refleksi Dihukum Cambuk Setelah Lecehkan Pelanggan
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Aceh.
Pekerja pijat refleksi diamankan Kepolisian Sektor Kuta Alam Banda Aceh, setelah diduga melakukan pecehan seksual terhadap pelanggannya.
Pelaku berinisial MZ (22) baru bekerja tiga minggu di tempat refleksi.
Dari keterangan yang di dapat pihak kepolisian, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di saat dia bekerja di salah satu pijat refleksi di Medan.
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis menjelaskan bawah pelaku juga pernah bekerja di Medan pada tempat refleksi dan mengaku pernah melakuan hal yang sama.
“Pada saat di medan menurut keterangan pelaku kepada penyidik, pernah melakukan hal yang sama, berkerja di medan pada tempat refleksi yang ada plusnya,” Jelas Iptu Muchtar.
Dia juga menambahkan proses hukum tetap bejalan dan sudah koordinasi dengan jaksa dan penyidik Polresta Banda Aceh, meskipun nantinya mungkin akan di limpahkan ke Wilayatul Hisbah (WH).
Tersangka kini telah di tahanan Polsek Kuta Alam Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka juga di jerayat dengan Qanun Jinayat yaitu hukum cambuk atau hukuman penjara.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tak Pakai Celana Dalam, Tukang Pijit Nekat Perkosa Pelanggannya, Suami Syok Dengar Teriakan Istri
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |