Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Perseteruan FIFTY FIFTY dengan agensinya kini menemui babak baru.
Melansir Koreaboo.com pada Kamis (6/7/2023), gugatan FIFTY FIFTY terhadap ATTRAKT Entertainment memasuki hari pertama di pengadilan.
Baik FIFTY FIFTY maupun Jeon Hong Joon dari ATTRAKT tidak muncul di pengadilan, tetapi pengacara mereka mengajukan argumen pembuka.
FIFTY FIFTY menyatakan bahwa meskipun mereka telah menandatangani kontrak dengan ATTRAKT, Star Crew Ent, entitas yang sepenuhnya berbeda, menandatangani kesepakatan distribusi dengan Interpark.
"Kontrak normal adalah antara Interpark dan ATTRAKT, tetapi mengapa mereka tidak melakukannya?" kata pengacara FIFTY FIFTY.
"ATTRAKT mengklaim bahwa mereka telah membelanjakan ₩6,00 miliar KRW dari ₩9,00 miliar KRW yang mereka terima dari Interpark. Kami akan meminta mereka untuk membuktikannya," sambungnya.
Namun, ATTRAKT membantah bahwa para anggota awalnya menandatangani kontrak dengan Star Crew Ent tapi menandatangani kontrak ulang dengan ATTRAKT setelah pendirian perusahaan.
Mengenai praktik pembukuan, ATTRAKT mengaku terlambat memberikan dokumen, namun hal itu disebabkan kesalahan yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan luar," ungkap pihak ATTRAKT.
Pengacara ATTRAKT kemudian menyatakan bahwa mereka tidak bermaksud untuk berseteru dengan para member, melainkan menyalahkan pihak luar.
"Kami berpikir bahwa masalah sebenarnya bukan pada anggota, tetapi dengan pihak eksternal yang mengendalikan mereka dari belakang," ungkap pihak ATTRAKT.
Source | : | Koreaboo |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |