Grid.ID - Belum lama ini, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis di Pati, Jawa Tengah, menyewa pemandu karaoke atau LC.
Usut punya usut, pengemis berinisial AM yang berusia 40 tahun ini memakai uang hasil mengemisnya untuk bersenang-senang.
Kini sang pengemis membuat pengakuan setelah diciduk oleh Satpol PP Kabupaten Pati.
Ia mengaku dalam sehari mengemis ia bisa mendapat Rp 150 ribu.
Bahkan ketika ditangkap AM sedang membawa Rp 50 ribu dari hasil mengemis selama satu jam.
Sebelumnya, video seorang pengemis di Pati yang sedang asyik karaokean sambil memeluk Pemandu Karaoke (PK) alias Lady Companion viral di media sosial.
Video tersebut antara lain diunggah oleh akun @patisakpore pada Selasa (4/7/2023) sore.
Baru dua jam diunggah, video tersebut telah mendapat ribuan komentar dari warganet.
Sebelumnya, video tersebut juga sudah viral di jejaring WhatsApp.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria berjaket hoodie warna cokelat tengah meminta-minta pada pengendara yang lewat di area Puri, Pati.
Baca Juga: Pengemis di Pati Kantongi Rp150 Ribu Sehari, Pagi Berpangku Tangan Malam Mangku LC Karaoke!
Selanjutnya, video berganti tempat ke sebuah room karaoke.
Tampak pengemis tersebut mengenakan baju hijau tengah memeluk seorang LC.
Satpol PP Kabupaten Pati merazia pengemis tersebut pada Selasa (4/7/2023) siang.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama AM (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.
Setelah videonya viral, dia kedapatan masih mengemis di sekitar lampu merah perempatan Puri.
Saat diinterogasi, AM mengaku memang sering mengemis di sekitar Puri.
"Kalau rame dapat Rp 150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp 100 ribu. Itu (mengemis) dari pagi sampai sore," ucap dia.
AM mengaku terpaksa mengemis lantaran terdesak urusan utang.
"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang," kata dia.
Mengenai video viral di tempat karaoke, AM mengakui bahwa itu memang dirinya.
"Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan. Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video. Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral," ucap dia.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, menjelaskan bahwa pihaknya memang punya tugas untuk menegakkan perda tentang Tibumtranmas.
"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan meminta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," kata dia.
Djuharianto menyebut, sejak kemarin memang video tentang AM viral.
"Kebetulan sejak kemarin di medsos viral pengemis yang meminta-minta di lampu merah dan uangnya digunakan ke tempat hiburan malam," ujar dia.
Djuharianto menyebut, tadi pagi pihaknya sudah berpatroli namun tidak mendapati AM di tempat dia biasa mengemis.
Ternyata baru siang hari dia mulai mengemis.
"Dia sudah lama mengemis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap. Kali pertama sekira dua bulan lalu. Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi, tapi ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri," ujar dia.
Djuharianto mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan terhadap AM, termasuk pembinaan fisik berupa push-up dan lari keliling lapangan tenis.
"Sebetulnya sesuai Perda, hasil dia meminta-minta bisa kami sita untuk kami setorkan ke kas daerah, tapi itu belum kita laksanakan, baru pembinaan," ungkap dia.
Menurut Djuharianto, saat ditangkap tadi, AM telah mengantongi Rp 50 ribu hasil mengemis selama satu jam.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Terkuak Pendapatan Pengemis Viral Pangku LC, Pakai Uang Ngemis Buat Karaokean, Padahal Punya Utang
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya