Merespons kabar itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, sebagai wajib pajak tentu saja mesti dilakukan penelusuran kekayaan dari para artis yang harus dikenakan pembayaran pajak.
"Karena para artis yang kaya menjadi wajib pajak yang pastinya berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Karena dalam perpajakan, artis adalah seseorang yang berprofesi sebagai artis yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (6/7/2023).
Rizal menjelaskan, berprofesi sebagai artis juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bernegara, yakni berhak mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan sebagai warga negara, juga wajib membayar pajak.
Adapun objek pajak yang sesuai dengan wajib pajak yang harus dibayar adalah menjadi public figure, berseliweran di layar kaca, dan dunia maya.
Oleh karena itu, jadi seorang artis bisa kebanjiran endorse dan tawaran panggung hiburan dengan tarif yang enggak main-main off-air maupun on-air.
"Penghasilannya pun bukan lagi puluhan atau ratusan juta.
Baca Juga: Harus Pisah dengan sang Bayi Lantaran Ulah Sendiri, Sosok Ini Sebut Rey Utami Tak Sayang pada Anak
Pundi-pundi rupiah yang didapat bisa capai ratusan miliar.
Apalagi artis-artis yang sangat terkenal pastinya bayarannya akan sangat mahal atau tinggi.
Bagi artis, setidaknya jenis pajak yang bisa dibayarkan adalah PPh Pasal 21, PPh Final PP 23 Tahun 2018, dan PPh Pasal 23," pungkas Rizal.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul INGAT Kasus Ikan Asin? Rey Utami Dulu Dipenjara, Kini Jadi Artis Terkaya, Raffi Ahmad Lewat!
(*)
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |