Grid.ID - Mau tahu bagaimana hasil jepretan kamera ETLE terhadap pengemudi mobil yang tanpa sabuk pengaman?
Yang pasti, kamera tilang elektronik, menyasar 10 pelanggaran lalu lintas.
10 pelanggaran lalu lintas yang dimaksud adalah:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
4. Melanggar batas kecepatan,
5. Menggunakan pelat nomor palsu,
6. Berkendara melawan arus,
7. Menerobos lampu merah,
8. Tidak menggunakan helm,
9. Berboncengan lebih dari 3 orang,
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
STNK DIBLOKIR
Dapat surat cinta yang isinya jepretan kamera tilang elektronik alias ETLE, jangan dicuekin.
Pasalnya kalau sampai tidak melakukan konfirmasi dan berujung tidak bayar tilang, maka STNK bisa diblokir.
Adapun meknisme dari tilang elektronik itu dimulai data kendaraan yang otomatis terekam, ketika kejepret kamera ETLE saat lakukan pelanggaran.
Dari situ kemudian diterbitan bukti tilang dan kemudian dikirimkan ke alamat STNK pelanggar.
Baca Juga: Intip Fitur Baru Mitsubishi Xpander Cross yang Bikin Berkendara Makin Nyaman
Dapat surat tilang ETLE, pelanggar perlu lakukan konfirmasi yang batas waktunya selama 8 hari.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan tak ada toleransi batas waktu pengurusan tilang ETLE.
Saat konfirmasi, via website atau ke Satpas tujuannya untuk cek data kendaraan sesuai pelanggaran.
Proses itu untuk mencegah tilang salah alamat," kata AKBP Jhoni.
Waktu 8 hari diberikan untuk melakukan proses dan mencetak bukti tilang.
"Itu kan terintegrasi data registrasi pajak.
Data kendaraan dapat otomatis terblokir bila tidak di urus sesuai aturan," jelasnya(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri