Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Dari pantauan Grid.ID, Mario Dandy dan Shane Lukas memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.16 WIB.
Mario Dandy tampak mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana panjang hitam.
Tak jauh berbeda, Shane Lukas pun mengenakan kemeja putih.
Sebelumnya jaksa sempat meminta Mario Dandy untuk mengenakan kemeja putih saat persidangan 20 Juni lalu.
Kendati demikian, Mario Dandy tak mengubah pakaiannya hingga tiga kali persidangan berlangsung, yakni pada 27 Juni, 4 Juli, dan 6 Juli 2023.
Adapun dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan seorang ahli pidana materil, yakni Ahmad Sofyan.
Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Adapun Mario Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |