Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian buka suara perihal sikap tobat hingga push up yang diinstruksikaan Mario Dandy (20) pada korban, David Ozora (17).
Menurut Ahmad Sofian hal tersebut masuk dalam kategori penganiayaan.
Hal itu disampaikan dosen Universitas Bina Nusantara tersebut dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
"(Bila) bagian dari skenario yang ada dalam pikiran batin pelaku, jongkok, tiarap, atau apapun kalau memang sikap itu bagian dari skenario yang disusun maka bagian dari proses penganiayaan," kata Ahmad Sofian.
Adapun saat kejadian, David Ozora diminta oleh Mario Dandy untuk bersikap tobat.
Sebelumnya, korban juga diminta untuk melakukan push up.
Akan tetapi, David hanya mampu melakukan push up sebanyak tiga kali saja karena tidak kuat.
Kemudian, korban pun langsung beristirahat dengan duduk posisi menjongkok dan lutut menempel aspal.
Namun karena merada tidak puas, Mario pun menyuruh David agar melakukan sikap tobat, yakni sikap seperti polisi dimana kepala tertunduk menempel di aspal dan kedua kaki terbuka lebar dengan kedua tangan di belakang badan.
Mario juga sempat meminta Shane agar mencontohkan sikap tobat tersebut.
Adapun Mario Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |