Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Ryszard Blezynski dan Tamara Bleszynski kembali menjalankan sidang lanjutan soal pengobatan ayahnya senilai Rp 34 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Adapun agenda sidang kali ini adalah putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak Tamara Blezynski.
Kendati demikian, eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
"Sidang hari ini putusan sela, yang menyatakan bahwa mereka kan eksepsi ya, tapi ditolak," kata Susanti Agustiana, kuasa hukum Ryszard saat Grid.ID jumpai usai persidangan.
Dalam agenda sebelumnya, eksepsi telah diajukan Tamara.
Pihak Tamara menilai bahwa gugatan seharusnya tidak berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut mengingat domisilinya berbeda dengan tempat tinggalnya.
"Berhubung Tamara domisilinya ada di Bali, Canggu, mereka berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili kasus ini," ucap Susanti.
Kendati demikian, bukti yang diserahkan bahwa tempat tinggal Tamara di Bali hanya bersifat sementara.
"Tapi bukyi-bukti yang diserahkan ke pengadilan bahwa Tamara domisilinya adalah non-permanen di Canggu sana, di Bali," ucap Susanti.
"Itu diurus tanggal 21 Januari 2023. Sedangkan kita masukan gugatan ini tanggal 18 Januari 2023," tegasnya.
Geram, Anak-anak Pak Tarno Sindir Kelakuan Istri Muda yang Diduga Eksploitasi Ayahnya: Nggak Suka Saya!
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |