Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Ryszard Blezynski dan Tamara Bleszynski kembali menjalankan sidang lanjutan soal pengobatan ayahnya senilai Rp 34 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Adapun agenda sidang kali ini adalah putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak Tamara Blezynski.
Kendati demikian, eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
"Sidang hari ini putusan sela, yang menyatakan bahwa mereka kan eksepsi ya, tapi ditolak," kata Susanti Agustiana, kuasa hukum Ryszard saat Grid.ID jumpai usai persidangan.
Dalam agenda sebelumnya, eksepsi telah diajukan Tamara.
Pihak Tamara menilai bahwa gugatan seharusnya tidak berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut mengingat domisilinya berbeda dengan tempat tinggalnya.
"Berhubung Tamara domisilinya ada di Bali, Canggu, mereka berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili kasus ini," ucap Susanti.
Kendati demikian, bukti yang diserahkan bahwa tempat tinggal Tamara di Bali hanya bersifat sementara.
"Tapi bukyi-bukti yang diserahkan ke pengadilan bahwa Tamara domisilinya adalah non-permanen di Canggu sana, di Bali," ucap Susanti.
"Itu diurus tanggal 21 Januari 2023. Sedangkan kita masukan gugatan ini tanggal 18 Januari 2023," tegasnya.
Baca Juga: MESRANYA Hotman Paris dan Tamara Bleszynski, Pamer Pelukan di Bali, Aksinya Auto Jadi Sorotan
Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara.
"Hakim memastikan bahwa perkara ini yang berwemang adalah PN Jakarta Selatan, jadi kita lanjut," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan diawali usai ayah Tamara dan Ryszard, Zbigniew Blezynski melakukan pengobatan hingga mecapai biaya USD 130 ribu.
Kemudian, pada 2001 mereka sepakat menanggung biaya tersebut secara bersama-sama.
Akan tetapi, kesepakatan itu ternyata tak berlanjut dan Ryszard mengajukan gugatan.
(*)
Nyesek, Anjing Bernama Pudding Setia Tunggu 9 Majikan yang Jadi Korban Tewas Pesawat Jeju Air, Begini Akhirnya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |