Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Ahli hukum pidana materil, Ahmad Sofian dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Saat sidang, pengacara Mario Dandy menanyakan perihal pertimbangan apa saja yang bisa meringankan hukuman kliennya.
Menurut Ahmad Sofian, ada beberapa hal yang bisa menjadi penentu vonis terdakwa.
Kendati demikian, hasil vonis tetap ditentukan oleh Majelis Hakim.
"Majelis Hakim yang akan putuskan," kata dosen Universitas Bina Nusantara tersebut.
Ahmad menyebut, kondisi terkini korban harus disampaikan pada Majelis Hakim.
"Jelasnya kondisi faktual korban saat ini memang harus disampaikan ke Majelis Hakim."
"Misalnya korban sudah sembuh, penasihat hukum berhak meminta hakim mempertimbangkan untuk meringankan," jelasnya.
Selain kondisi korban, perilaku terdakwa selama persidangan juga bisa menjadi pertimbangan.
"Orang yang berlaku sopan di persidangan tentunya akan menjadi penilaian khusus hakim," ucap Ahmad.
Baca Juga: Sempat Disinggung Jaksa, Mario Dandy Akhirnya Pakai Kemeja Putih Saat Sidang
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |