Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy (20), Andreas Nahot Silitonga, mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan untuk kliennya
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) kepada D (17).
"Kami mau minta izin secara tertulis, tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP. Ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario," kata Andreas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Andreas juga mengajukan pemeriksaan psikis bisa dilakukan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Bisa dilakukan untuk pembelaan kami di Lapas, kami mohon izin."
"Kalau misalnya bisa, kami mau menghadirkan psikiater untuk pemeriksaan di Lapas," jelas Andreas.
Saat ini, kuasa hukum Mario masih memastikan kapan psikiater bisa hadir.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan sebelum psikiater dihadirkan di persidangan.
"Bila memang diizinkan, kami akan langsung berkonsultasi dengan psikiater untuk meminta waktu," ucapnya.
Kemudian, majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Mario Dandy Bisa Dapat Hukuman Ringan Bila Berperilaku Sopan Saat Sidang dan Korban Membaik
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |