Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Motivator Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 5 Miliar.
Adalah Sunyoto Indra Prayitno yang melaporkan Mario Teguh dan istri ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Sunyoto, Djamaludin Koedoeboen, laporan ini telah dibuat sejak bulan Juni lalu.
"Tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT dan kemudian LP nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Djamaludin kepada awak media saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).
"Dugaan penipuan dan penggelapan, kurang lebih Rp 5 miliar," lanjutnya.
Djamaludin menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika Mario Teguh menawarkan Sunyoto untuk membantu mempromosikan bisnis skincare.
Mario Teguh juga menjanjikan Sunyoto omset puluhan miliar dengan menggunakan jasanya.
Akhirnya keduanya pun sepakat untuk bekerja sama dengan lebih dulu menandatangani perjanjian.
"Perjanjiannya adalah bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau itu klien kami omzet nya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan," terang Djamaludin.
Sayangnya, Mario Teguh diduga mengingkari perjanjian tersebut hingga Sunyoto merugi hingga total Rp 5 miliar.
"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up (promosi) skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Sunyoto telah mencoba untuk berkomunikasi dengan Mario Teguh, tapi sang motivator tak menunjukkan itikad baik.
Pihaknya juga telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Mario Teguh, namun tak juga ditanggapi.
"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," beber Djamaludin.
"Klien kami juga sudah gerah juga sudah bolak-balik meminta dengan baik agar yang bersangkutan menyelesaikan secara kekeluargaan tapi karena yang bersangkutan, ya kita tidak tahulah apa pertimbangannya, sehingga terpaksa kita membuat LP," pungkasnya.
Rencananya, Sunyoto akan diperiksa terkait laporannya ini di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/7/2022) mendatang.
Laporan polisi ini tercatat dalam nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Maryono Teguh dan Linna Susanto.
(*)
7 Bulan Berjuang, Nikita Mirzani Terharu Berhasil Bawa Lolly dan Penjarakan Vadel Badjideh
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |