Grid.ID - Vokalis band Last Child, Virgoun dilaporkan ke polisi oleh 2 wanita yakni Inara Rusli dan Tenri Ajeng.
Namun, Virgoun justru meminta Inara Rusli dan Tenri Ajeng untuk mencabut laporan mereka.
Tak hanya meminta Inara Rusli dan Tenri Ajeng cabut laporan, Virgoun juga menyinggung soal hak asuh anak.
Polemik Virgoun dan Inara Rusli belum berakhir.
Keduanya kini tengah menjalani proses perceraian setelah Inara Rusli membongkar dugaan perselingkuhan Virgoun, suaminya.
Dalam kasus tersebut, Inara Rusli pun harus mengahadapi Tenri Ajeng Anisa, wanita yang diduga selingkuhan Virgoun.
Pasalnya Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Hal ini lantaran Tenri Ajeng Anisa tak terima namanya disebut-sebut sebagai pelakor oleh Inara Rusli.
Kini dalam proses perceraian, Virgoun meminta Inara Rusli dan Tenri Ajeng Anisa mencabut laporan yang sudah dilayangkan ke kepolisian.
Tawaran tersebut pun sempat dikonfirmasi langsung oleh Arjana, kuasa hukum Inara Rusli kepada kuasa hukum dari Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno dalam sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Dari situ, apa yang saya ingin konfirmasi adalah apakah Bapak Virgoun itu meminta Ibu Inara untuk mencabut terkait dengan pidananya.
Baca Juga: Inara Rusli Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Begitu juga Bapak Virgoun meminta yang inisial TA ini untuk mencabut (laporan),” kata Arjana Bagaskara saat ditemui di PA Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023).
Arjana kemudian mengungkapkan alasan dirinya mempertanyakan permintaan Virgoun di hadapan majelis hakim.
Sebab menurutnya fakta tersebut sangat memengaruhi proses sidang perceraian kliennya serta gugatan hak asuh anak yang dilayangkan oleh Inara Rusli.
“Kenapa saya tanyakan, karena Ibu Inara kan concern-nya terhadap hak asuh anak.
Hak asuh anak ini menjadi penting dalam perkara perceraian,” kata Arjana.
“Saya kan bukan kuasa hukum yang pidana. Tapi karena ini terkait, saya merasa perlu menanyakan ini di persidangan, supaya tercatat juga di berita acara sidang kalau saya pernah menanyakan itu,” lanjutnya.
Namun Arjana menegaskan jika tim kuasa hukum Virgoun belum mengetahui permintaan kliennya itu pada Inara Rusli.
“Saya juga nggak tahu apakah Bapak Virgoun menyampaikan hal tersebut ke klien saya secara pribadi tanpa memberitahu kepada lawyernya, karena dalam persidangan tadi bilangnya belum tahu. Atau seperti apa,” pungkasnya.
Diketahui, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa atas kasus dugaan perzinaan.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran ingin membuat sang suami jera atas dugaan perselingkuhan.
Laporan dugaan perzinaan tersebut terdaftar pada pada 6 Mei 2023 dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan Inara Rusli ini sekaligus menanggapi Tenri Ajeng Anisa yang lebih dulu mengambil langkah hukum.
Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.
Laporan polisi tersebut menyangkut Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.
Artikel ini telah tayang di laman TribunJatim dengan judul: Virgoun Minta Inara Rusli dan Tenri Ajeng Anisa Cabut Laporan, Singgung Hak Asuh Anak, 'Penting' (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | TribunJatim |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |