Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Nathalie Holscher siap mengambil langkah tegas untuk melaporkan akun-akun yang menyebar ujaran kebencian tentangnya.
Sebagaimana diketahui bahwa belakangan ini Nathalie Holscher menjadi buah bibir warganet karena memutuskan untuk menanggalkan hijabnya.
Hal ini sontak membuat netizen merasa terkaget-kaget hingga tak sedikit pula yang merubungi media sosial Nathalie Holscher untuk meninggalkan pesan nyelekit.
Nathalie Holscher bergandengan dengan kuasa hukumnya, Madha untuk mengambil langkah tegas dalam memberi pelajaran pada para haters.
Ia tak segan untuk melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran UU ITE.
Ternyata tak cuma Nathalie, akun sang adik Nadya Holscher, juga ikut kena imbasnya.
Apalagi Nadya baru saja mengikuti jejak sang kakak menjadi seorang mualaf.
"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram bijaklah dalam menggunakan Social Media," tulis Madha.
PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAPAT DIKENAKAN Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pelaku yang di jerat dengan pasal ini dapat di pidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau Denda Paling Banyak Rp.750.000.000," tulis madha, dikutip dari Instagram @nathalieholscher, Jumat (14/7/2023).
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Instagram,Tribun Seleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |