Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Sidang lanjutan terdakwa penganiayaan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023) hari ini.
Dalam agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli dokter saraf yang merawat David Ozora.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pukul 14.00 WIB.
Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Adapun Mario Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Kasus bermula saat Mario tersulut emosi usai mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang saat itu menjadi kekasihnya menerima perlakuan tidak baik dari korban.
Kemudian, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy, Pihak David Ozora Harap Jangan Ada Pembodohan Lagi
Shane pun memprovokasi Mario, sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |