Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Pelapor kasus dugaan penipuan Mario Teguh menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Sebelumnya Mario Teguh dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaaan penipuan uang sebesar Rp 5 miliar.
Laporan itu dibuat Sunyoto Indra Prayitno, seorang pengusaha skincare pada 19 Juni 2023 lalu.
Didampingi kuasa hukum, Sunyoto menjalani pemeriksaan membawa 3 saksi.
Salah satu saksi adalah karyawannya yang mengetahui kejadian.
"Untuk hari ini kita hadirkan pelapor dan saksi-saksi, berkaitan dengan memberikan keterangan atau klarifikasi sesuai dengan apa yang telah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu," jelas Djamaludin Koeboeboen, kuasa hukum Sunyoto di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Djamal menjelaskan bila Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena gagal memenuhi perjanjian kerja sama hingga membuat kliennya rugi Rp 5 miliar.
Ia meluruskan peran Mario Teguh bukan sebagai brand ambassador, namun partner bisnis.
Sang motivator menjanjikan akan mempromosikan skincare serta membantu ekspansi klinik kecantikan kliennya ke seluruh Indonesia, bahkan sampai luar negeri.
"Memang tidak ada BA sebenarnya, yang beliau janjikan kan kerja sama sekaligus meng-endorse. Apa yang sudah disepakati terkait dengan skincare Kanemochi, sekaligus membuat rumah cantik," papar Djamal.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar, Mario Teguh Sempat Disomasi 3 Kali
Pihak Sunyoto pun sudah mentrasnfer uang sebanyak Rp 5 miliar untuk kerjasama tersebut, namun tidak membuahkan hasil apapun.
"Tapi sampai saat ini kan tidak ada value, tidak ada nilai apapun yang dijanjikan. Sementara duit yang sudah kita gelontorkan ke MT dan istrinya ini kan sudah miliaran rupiah," sambungnya.
Selain membawa saksi, Djamal juga sudah menyiapkan bukti surat kerjasama kliennya dengan Mario Teguh dan Linna Susanto.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Mario Teguh membantah telah melakukan penipuan.
“Klien kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan,” tulis keterangan kuasa hukum Mario Teguh.
Mario Teguh juga melakukan somasi kepada pelapor karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Pelapor juga diminta untuk meminta maaf kepada Mario Teguh dan masyarakat selambat-lambatnya Kamis, 20 Juli 2023.
Laporan terhadap Mario Teguh terkait dugaan penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar itu tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 19 Juni 2023.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |