Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Selebgram Tasyi Athasyia melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.
Tasyi Athasyia melaporkan beberapa akun tersebut dengan Undang-undang ITE.
"Yang pasti laporannya kita buat tanggal 11, dan kita menggunakan Undang-Undang ITE (UU ITE)," ujar Sandy Arifin sebagai kuasa hukum Tasyi Athasyia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Tak hanya pasal UU ITE, Tasyi Athasyia juga melaporkan akun-akun tersebut dengan pasal lainnya.
Sayangnya, pihak Tasyi Athasyia tak bisa menyebutkan lebih rinci pasal apa yang dia gunakan untuk mempolisikan akun-akun tersebut.
"Ada beberapa pasal yang nggak bisa kita sampaikan di sini," katanya.
"Tapi intinya klien kami itu merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya," lanjutnya.
Tak gentar dengan laporannya, Tasyi Athasyia menyebut bahwa akan terus melanjutkan proses hukum yang sudah dimulainya.
"Bahwa ini akan lanjut sampai persidangan, jadi kita ingin mengetahui siapa di belakang ini semua, jadi kita akan telusuri semuanya oleh pihak penyidik, pada saat dipanggil saksinya," katanya.
"Mungkin dari terlapor yang diduga melakukan UU ITE, nanti kan akan ditelusuri ke mana, siapa saja," tutup Sandy Arifin.
Baca Juga: Tasyi Athasyia Jalani Pemeriksaan Polisi Tiga Jam, Kembaran Tasya Farasya Dicecar 20 Pertanyaan
Arafah Rianti Ngaku Introvert Usai Dilabrak Tetangga, Satpam Kompleks Auto Bongkar Kelakuan Aslinya: Dia Gak Menghargai
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |