"Iya, kayak, 'ngapain pelihara harimau? Ngaco ah'. Ibu sudah kayak, 'aduh, ibu mending pindah rumah'," ungkap Alshad sambil tertawa.
Beri penjelasan
Tekadnya memelihara harimau di rumah sangat kuat. Dia mencari tahu bagaimana warga sipil dapat memelihara binatang yang dikategorikan buas.
"Cuma pelan-pelan kasih tahu bahwa harimau kalau misalnya izinnya ditempuh, kandangnya juga sesuai standar, dan dilatih dengan cara yang benar, itu minimal risikonya sedikit, lebih sedikit daripada yang enggak mengerti merawatnya," ujar Alshad.
Berbekal pengetahuan dan pemahaman dari berbagai sumber, Alshad hampir setiap harinya meminta izin kepada orangtuanya.
"Jadi setiap hari dikasih tahu, sampai eneg, sampai pasrah, 'ya sudahlah terserah kamu', akhirnya kayak begitu," kata Alshad melanjutkannya.
Ibunda kini senang
Setelah melihat harimau di rumahnya terkendali dengan baik, Alshad Ahmad mengatakan, ibunya justru malah semakin senang.
Bahkan, kata Alshad, teman-teman ibundanya ini kerap kali datang ke rumah hanya untuk melihat harimau tersebut.
"Senang sekarang mah, 'teman Ibu mau ke rumah, mau lihat harimau'. Dulu aja susahkan. "(Ke Ibu) 'tuhkan, kalau misalkan cara merawatnya benar, kandang benar, kitanya punya ilmu, punya pengalaman, aman'," kata Alshad sambil tertawa.
Kantongi izin
Pemilik nama lengkap Alshad Kautsar Ahmad itu menegaskan, dia telah mengantongi izin resmi memelihara harimau.
Terlebih, ini bukanlah hanya sekadar memelihara saja. Alshad Ahmad mengatakan, status pemeliharaan ini adalah penangkaran untuk bisa dikembangbiakkan secara besar.
"Kami dikasih kepercayaan sama negara bahwa Alshad boleh penangkaran harimau untuk memperbanyak harimau itu. Jadi makin banyak harimau-nya, makin jauh dari kepunahan. Melestarikan, gitu," ucap Alshad.
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk memelihara atau memperjualbelikan hewan langka adalah didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam dan masuk ke dalam kategori F2.
Sementara cara membuat surat izin memelihara hewan langka dengan mengajukan proposal menangkarkan atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA dan salinan KTP untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
Ada juga cara membuat izin yang wajib dipenuhi yaitu surat bebas gangguan usaha dari kecamatan setempat yang berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak dapat mengganggu lingkungan sekitar, dan terakhir bukti tertulis asal usul indukan.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kabar Duka dari Alshad Ahmad Bikin Raffi Ahmad Nangis dan Irfan Hakim Syok, Cemora Mendadak Mati
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |