Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pesinetron Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba pada Senin (24/7/2023).
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Bobby Joseph menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.
"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby Joseph di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Mengingat bahwa ini kali kedua Bobby terjerat narkoba, ia mengaku sulit untuk berhenti.
Karena itulah Bobby mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba barang haram tersebut.
"Serta saya mengimbau untuk teman teman lain, baik yang saya kenal, maupun yang saya tidak kenal, untuk menjauhi narkoba. Jangan pernah menyentuhkan karena sangat sulit untuk keluar dari sini," ungkap Bobby Joseph.
Adapun alasan Bobby Joseph kembali menggunakan narkoba adalah karena masalah keluarga.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achamd Ardhy.
"Ya dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stress. Dia menyampaikan ke saya juga tadi dia ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," jelas Ardhy.
Sebagai informasi, Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Ia dijerat Pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |