Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pesinetron Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.
Ia pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Selama ditahan, Bobby Joseph ternyata sudah dijenguk oleh keluarganya.
"Keluarga sudah (jenguk)," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Achmad Ardhy, pada Selasa (25/7/2023).
Ardhy juga mengungkapkan bahwa keluarga, terutama orangtua Bobby, masih terkejut atas kasus yang menimpa anaknya.
Apalagi ini merupakan kali kedua Bobby Joseph terlibat kasus narkoba.
"Ya keluarga masih shock lah ya, biasa. Ya karena sekarang BJ ini kan tidak ada istrinya jadi hanya orangtua saja," ucap Ardhy.
Adapun alasan aktor berusia 31 tahun ini kembali mengonsumsi narkoba adalah karena urusan keluarga.
Tembakau sintetis ini juga telah digunakan oleh Bobby Joseph sejak tahun 2020 dengan membelinya di Instagram.
"Ya dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stress. Dia menyampaikan ke saya juga tadi dia ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," pungkas Ardhy.
Sebagai informasi, Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Baca Juga: Bobby Joseph Pakai Narkoba Tembakau Sintetis, Dibeli dengan Harga Rp 100-300 Ribu
Ia dijerat Pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aktor keturunan Prancis ini sebelumnya diciduk polisi di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7/2023).
Ketika penangkapan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram.
Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada tahun 2021 silam.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |