Grid.id - Status WA berbuah maut, seorang pemuda di Semarang, Jawa Tengah tewas.
Eko Ahmat Ariyadi (27) warga Klipang, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang tewas usai dikeroyok 13 pemuda.
Ia ditusuk 14 kali dan mendapatkan beberapa kali bogem mentah sampai dihajar dengan paving.
Polisi sementara ini masih meringkus 7 dari 13 tersangka.
Ketujuh orang tersebut masing-masing M Abdul Muis alias Boges (23), Nicko Jaisy Maisa alias Bagas (24), Luluk Arfian alias Royan (19), Andre William (20).
Berikutnya M Abdul Aziz (22), Saiq Fazal alias Bongo (27), dan Ahmad Satrio (19).
Tersangka Saiq Fazal alias Bongo (27) mengatakan, pengeroyokan itu bermula ketika membuat status WhatsApp yang menyindir saksi Ayuf Yanuar Rachman yakni kalimat kalau tidak mau kumpul-kumpul lagi tidak apa-apa.
Namun, status tersebut malah direspon tersangka Andre William yang merasa tersindir.
"Nah untuk klarifikasi saya ajak Andre ke Taman Meteseh Semarang untuk mencari Ayuf (saksi kejadian)," terang pria yang bekerja sebagai tukang parkir itu kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).
Ketika mencari Ayuf, para tersangka malah bertemu korban Eko alias Kodok.
Sewaktu bertanya keberadaan Ayuf, dijawab korban tak perlu mencari Ayuf, melainkan menantang tersangka Achong untuk duel.
"Eko nantang terus, jangan cari Ayuf ayo berkelahi saja dengan saya."
"Tantangan itu ditunjukan ke Achong," beber tersangka Andrew.
Perkelahian itu ternyata berujung pengeroyokan.
Korban dihajar 13 tersangka menggunakan paving dan pisau.
"Kalau saya pukul pakai paving sekali di bagian punggung."
"Saya juga tidak tahu kalau Achong bawa pisau," terang pemuda yang bekerja sebagai bang titil itu.
Selepas kejadian, beberapa tersangka kabur ke Surakarta, tetapi berhasil dikejar polisi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, masih ada 6 tersangka yang buron masing-masing Edwin alias Achong, Suryo, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Nicholas, dan Yoga alias Bebek.
Peran mereka beragam mulai memukul pakai tangan, menendang pakai kaki, maupun menggunakan alat lain seperti paving dan pisau.
14 luka tusukan yang dialami korban semuanya dilakukan tersangka Edwin alias Achong yang masih buron.
Sedangkan tersangka yang menggunakan paving, Andrew dan Saiq Fazal.
"Kami minta tersangka yang buron segera menyerahkan diri," katanya melalui Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gara-gara Status WhatsApp, Eko Warga Semarang Tewas Dikeroyok, Dihajar Gunakan Paving dan Ditusuk
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |