Kasus ini terungkap setelah suplier tabung gas memutuskan kontrak kerja sama dengan hotel tempat pelaku bekerja.
"Pihak suplier gas memutus kontrak secara sepihak lantaran pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar Rp 332 juta lebih," ucap dia.
Merasa ada yang tidak beres, manajemen hotel mengaudit semua pembukuan tagihan gas.
Hingga ditemukan ada penggalapan yang dilakukan pelaku.
Pelaku pun dipanggil pihak hotel dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pihak hotel memutuskan untuk menjebloskan pelaku ke dalam penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RD dijerat Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di laman TribunStyle dengan judul: SOSOK Pegawai Cantik yang Tilep Uang Hotel Rp 332 Juta, Hidupnya Glamor, Ternyata Hasil Uang Haram (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | TribunStyle |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |