Grid.ID - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi.
Henri Alfiandi disebut telah menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Setelah ditelusuri, Henri Alfiandi rupanya hanya memiliki gaji yang cenderung cukup kecil, mengingat ia masuk ke dalam daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 4.
Tercatat bahwa Golongan IV/E PNS mendapatkan gaji kisaran Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.
Namun, hal tersebut belum termasuk tunjangan yang nominalnya juga ditentukan sesuai dengan jabatannya yang berkisar antara Rp 1.968.000 (kelas jabatan I) sampai tertinggi Rp 26.324.000 (kelas jabatan 17).
Tersangka Lain
Nama kepala Basarnas RI menjadi perbincangan publik karena menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/7/2023), Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Selain Henri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya terkait dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.
Dalam kurun waktu 2021-2023, Henri bersama dan melalui Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto diduga menerima sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor proyek.
Keempat tersangka lain dalam kasus tersebut di antaranya:
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Citra Widani |