Grid.ID - Indonesia akan menggelar Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya MK menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang diajukan sejumlah pihak.
“Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan pers bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik seperti dikutip Grid.ID dari laman KPU.go.id, Sabtu (29/7/2023).
Lalu, apa sebenarnya sistem proporsional terbuka serta apa kelebihannya dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup?
Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Melansir laman Bawaslu Sulawesi Barat, sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem yang memungkinkan para pemilih untuk mencoblos nama atau foto kandidat di surat suara ketika pemilu legislatif atau pileg.
Ketika sistem proporsional terbuka diterapkan, partai politik harus mendaftarkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk selanjutnya dicetak di surat suara.
Ketika pemilu berlangsung, caleg yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih sebagai anggota legislatif, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara dalam sistem proporsional tertutup, rakyat hanya dapat memilih gambar atau lambang partai politik saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS), bukan nama atau foto caleg seperti dalam sistem proporsional terbuka.
Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, partai politik akan mengajukan caleg berdasarkan nomor urut yang sudah mereka sepakati.
Nantinya, penetapan caleg yang terpilih akan ditentukan dengan nomor urut.
Apabila suatu partai mendapatkan dua kursi di parlemen, caleg nomor urut 1 dan 2 lah yang akan menduduki kursi di lembaga legislatif.
Kelebihan Sistem Proporsional Terbuka
Beberapa kelebihan sistem proporsional terbuka adalah sebagai berikut.
1. Persaingan lebih sehat
Sistem ini mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara.
Calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan.
Baca Juga: KPU Tetapkan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Mekanismenya!
Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.
2. Ada kedekatan dan lebih demokratis
Selanjutnya, sistem ini juga memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.
Sistem pemilu proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis karena rakyat bisa bebas memilih langsung caleg yang akan menjadi wakil mereka di parlemen.
Dengan mengetahui nama dan identitas caleg, rakyat bisa melihat dan meneliti rekam jejak seorang kandidat sebelum memutuskan untuk memilihnya.
Selain itu, jumlah kursi yang didapatkan oleh partai juga sebanding dengan suara yang diperoleh oleh kandidat.
Tidak seperti dalam sistem proporsional tertutup yang menyajikan daftar kandidat melebihi jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.
3. Terwujudnya kesetaraan caleg
Sistem pemilu terbuka memungkinkan terpilihnya caleg yang disukai rakyat.
Kader yang tumbuh dan besar dari akar rumput akan memiliki kesempatan yang sama dengan kader yang mengakar ke atas atau dekat dengan elite partai.
Untuk mendapatkan banyak suara, seorang caleg harus dekat dengan rakyat.
Meski punya banyak kelebihan, sistem proporsional terbuka juga memiliki kekurangan.
Misalnya, sistem proporsional dengan daftar terbuka memberikan peluang terjadinya politik uang (money politics).
Kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih.
Selanjutnya, sistem proporsional dengan daftar terbuka mengharuskan modal politik yang besar untuk proses pencalonan.
(*)
Source | : | Kompas TV,kpu,Mkri.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |