Grid.ID - Enam bulan lalu, kita dihebohkan dengan kasus perzinahan ibu mertua dengan menantu pria di Banten.
Ialah ibu kandung dan suami Norma Risma yang kepergok melakukan perselingkuhan.
Dan kini, setelah enam bulan berlalu, kasus perzinahan ibu kandung Norma Risma dan menantunya memasuki babak baru.
Penyidik melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor namun tidak ada kesepakatan.
Restorative justice gagal dilakukan, sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Polda Banten memutuskan meningkatkan proses penanganan perkara kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Norma Risma (22) dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun terlapor yakni mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya Rihanah yang diduga menjalin hubungan terlarang.
Kasubdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, pada tanggal 12 Juli 2023 penyidik telah memutuskan untuk meningkatkan status perkara dugaan perzinaan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 12 Juli 2023, hasilnya dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
Sehingga sejak tanggal 21 Juli 2023, penyidik telah melakukan proses penyidikan," kata Herlia melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri