Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Jelang Pemilu 2024, KPU menegaskan bahwa para penyandang disabilitas akan mendapatkan haknya secara penuh.
Kriteria untuk TPS pun telah ditetapkan oleh KPU dengan tujuan agar memudahkan disabilitas mencoblos saat Pemilu 2024.
Untuk diketahui bahwa pemilih disabilitas jadi satu dari 6 kelompok pemilih rentan (kelompok masyarakat yang berpotensi tidak dapat memberikan hak pilih dan berpartisipasi) dalam proses pemilu.
Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan terjaminnya hak pemilih disabilitas ini dalam pemilu, seperti hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas akses yang aksesibel ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai anggota legislatif, sebagai presiden dan wakil presiden, sebagai kepala daerah dan menjadi penyelenggara pemilu.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat memberikan materi kepada peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/7/2023) malam.
Terkait hak untuk didaftar sebagai pemilih, Betty menyampaikan selama yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih maka akan didaftarkan.
Syarat terebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el atau KK, serta tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.
Terkait atas akses yang aksesibel di TPS, Betty mengungkap KPU telah mengatur pendirian TPS yang akses, mudah dan nyaman bagi pemilih disabilitas seperti lokasi rata, tidak bertangga, berumput tebal dan berbatu, lebar pintu masuk minimal 90 cm, tinggi meja bilik 75 cm, tinggi meja kotak 35 cm, template bagi pemilih tuna netra, alat bantu coblos bagi tuna netra dan formulir C3/formulir pendampingan bagi pemilih disabilitas.
Terakhir Betty mengajak pemilih penyandang disabilitas untuk bersama KPU menyukseskan Pemilu 2024.
Hadir Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, mendampingi Ketua, Anggota KPU Sumatera Barat dan membuka Rakernas Ketua PPDI Norman Yulian.
Untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan kembal dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Source | : | Kompas.com,KPU |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |