Grid.ID - Nasib malang menimpa TS (38), warga Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
TS nyaris jadi korban pemerkosaan MMA (25), warga Kecamatan Bayan. Tak hanya itu, TS juga sempat dipukuli oleh pelaku.
Untungnya, TS berhasil kabur dan mendapat pertolongan dari seorang ojek online.
KBO Satreskrim Polres Purworejo Iptu Tri Atmoko menjelaskan, percobaan perkosaan tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu.
Kejadian bermula saat korban diantar oleh pelaku untuk menghadiri sebuah acara di Kecamatan Kutoarjo.
"Sebelumnya ada acara di daerah kecamatan Kutoarjo, namun setelah di jalan korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Kecamatan Bayan," kata Iptu Tri Atmoko saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (1/8/2023).
Sesampainya di rumah pelaku, TS kemudian ditarik paksa masuk ke dalam rumah menuju kamar.
Korban diajak untuk berhubungan badan namun korban menolak hingga pelaku memukul korban beberapa kali. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
Tak berselang lama, setelah ada kesempatan lari, korban kemudian mendorong MMA dan keluar dari rumah pelaku.
Korban berhasil melarikan diri dengan bantuan pengemudi Grab Car yang sebelumnya sempat di WA serta dikirimi lokasi (shareloc) oleh korban.
"Pengemudi Grab Car yang sudah berada di luar rumah langsung menolong korban dan meninggalkan tempat kejadian," kata Tri Atmoko.
Setelah berhasil kabur, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kurang lebih selama satu bulan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: TERBUKTI Bersalah Cabuli Anak Pinkan Mambo, Steve Wantania Dapat Hukuman Ini
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Jumat (28/07/2023) di rumah MMA di Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
"Pelaku pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) selanjutnya kita amankan di Polres Purworejo," Kata KBO Sat Reskrim Polres Purworejo.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.
"Pelaku dikenakan ancaman penjara paling lama 9 tahun," kata Iptu Tri Atmoko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hendak Diperkosa dan Dipukuli, Warga Purworejo Diselamatkan Ojek Online.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |