Grid.ID - Menuju Pemilu 2024, apakah kamu sebagai calon pemilih sudah mengetahui apa saja partai politik yang akan maju dalam pesta demokrasi tahun depan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Penetapan daftar nomor urut parpol di pemilu 2024 itu diumumkan KPU saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Sebelumnya pada 14 Desember 2022, KPU juga telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Saat itu KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar untuk ikut serta dalam Pemilu 2024 ke KPU RI.
Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi, 16 lainnya gugur.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan sembilan partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual, 6 lainnya gugur.
Melansir laman resmi KPU, berikut daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |