Grid.ID - Pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai peringatan Hari Kebaya Nasional.
Namun pada tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 19 tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tepatnya pada 4 Agustus 2023.
Keppres ini, sekaligus menjelaskan bahwa kebaya merupakan identitas nasional yang wajib dilestarikan.
Kebaya juga berkembang menjadi busana yang digunakan dalam berbagai kegiatan skala nasional maupun internasional.
Menindak lanjuti keputusan ini, Tim Nasional Kebaya Indonesia akan segera mengadakan konsolidasi internal dan eksternal untuk pemantapan agenda program kerja selama 1 tahun kedepan.
Sebelumnya pada awal tahun 2022, Tim Nasional Kebaya Indonesia telah mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Kebudayaan untuk mengurus proses pengajuan Hari Kebaya Nasional.
Tim Nasional Kebaya Indonesia merupakan gabungan dari 12 komunitas pengusul Hari Kebaya Nasional, diantaranya :
1. Perempuan Indonesia Maju
2. Pertiwi Indonesia
3. Kebaya Foundation
4. Perempuan Berkebaya Indonesia
5. Komunitas Notaris Indonesia Berkebaya
6. Pencinta Sanggul Nusantara
7. Cinta Budaya Nusantara
8. Rampak Sarinah
9. Sekar Ayu Jiwanta
10. Citra Kartini Indonesia
11. Yayasan Busana Nasional Nusantara
12. Himpunan Ratna Busana Surakarta
Baca Juga: Selesaikan Tur Dunia, Suga BTS Bersiap untuk Jalani Wajib Militer
Dengan dukungan dari Tim Riset/Pakar/Akademisi diantaranya :
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |