Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Finalis Miss Universe Indonesia 2023 buka suara usai kejadian foto telanjang saat pengecekan tubuh pada 1 Agustus lalu.
Salah satu korban, J, finalis asal Jawa Barat mengaku sempat dimarahi hingga alami trauma berat.
"Setelah dibuka (pakaian) atasnya tadi, saya menutup lagi bagian atas saya, namun saya dibentak lagi," kata J dalam konferensi pers yang Grid.ID hadiri di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023) malam.
"Dimarahi kalau saya ini, 'Gimana sih kalau nanti dikirim ke luar negeri? Kalau di luar negeri nanti kalu akan telanjang di depan banyak orang. Jadi kamu harus bangga dengan dirimu sendiri'," lanjutnya.
Diakui J, bahkan ada tiga orang laki-laki yang juga turut berada di area pengecekan tubuh.
Area itu juga disebut bukanlah tempat tertutup.
"Dan di situ tidak hanya ada perempuan saja, di situ ramai, ada tiga orang laki-laki dan beberapa perempuan."
"Tempat itu juga tidak di ruangan tertutup, tidak ada pintu, benar-benar hanya sekat kayu saja dan orang lalu lalang di situ sangat bebas," jelasnya.
Yang membuat J semakin terpuruk, ia merasa mengalami body shaming hingga dipermakukan di hadapan banyak orang.
"Saya merasa sebagai perempuan sangat malu dan kena mental saya sendiri. Saya benar-benar susah tidur karena overthinking."
"Saya juga masih kepikiran bagaimana mereka selalu mengurusi tubuh. Kasarnya itu adalah body shaming karena menilai dari kulit saya, lalu saya juga dipertontonkan ramai-ramai," ucap J.
Sementara itu, R, finalis asal Jawa Barat lainnya juga mengalami hal tak jauh berbeda.
"Tidak hanya dilihat, tapi juga dipegang area-area privat seperti yang saya alami sendiri, saya disuruh memperlihatkan bagian belakang saya, bagian bokong," kata R.
"Saya merasa sangat direndahkan sebagai wanita," lanjutnya.
Kini, finalis Miss Universe telah melaporkan PT Capella Swastika Karya yang teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS.
Selan itu, mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |