Grid.id - Kabar terbaru datang dari Putri Candrawathi.
Setelah hukuman Ferdy Sambo, sang suami didiskon dari hukuman mati ke seumur hidup, kini PC juga mendapatkan diskon penjara dari Mahkamah Agung (MA).
Putri Candrawathi dikurangi vonisnya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan itu dikuatkann oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo!
Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Putri, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.
Ferdi Sambo diputus seumur hidup Dalam kesempatan yang sama, MA juga mengumumkan bahwa vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |